Pidato Arahan Presiden Seputar Kenaikan Harga LPG Non Subsidi 12 kg Dalam Rapat Kabinet Terbatas 5 Januari 2014

Pidato Arahan Presiden Seputar Kenaikan Harga LPG Non Subsidi 12 kg Dalam Rapat Kabinet Terbatas 5 Januari 2014

Saya akan memberikan penjelasan, berkaitan dengan hasil pembahasan yang dilakukan oleh kami peserta Sidang Kabinet Terbatas pada sore hari ini. Sebagaimana saudara ketahui kami telah melakukan pembahasan mendalam berkaitan dengan kebijakan harga elpiji 12 Kg ini, dengan memperhatikan semua aspek, dengan memahami kewenangan dan kewajiban baik pemerintah maupun Pertamina sebagai korporat, dan dengan pula mendengarkan dan memperhatikan aspirasi mayoritas masyarakat kita, utamanya yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi yang mereka hadapi.

 

Kesimpulan dari pembahasan yang kami lakukan adalah:

 

  • Alasan dan tujuan kenaikan harga LPG 12 Kg oleh Pertamina utamanya didorong dan dikarenakan oleh hasil pemeriksaan BPK yang dalam auditnya ditemukan kerugian Pertamina sebesar Rp 7.7 Triliun.
  • Kerugian itu didapatkan utamanya oleh harga yang dianggap terlalu rendah dari LPG 12 Kg. Padahal LPG golongan itu tidak termasuk LPG yang mendapatkan subsidi. Berbeda misalnya dengan LPG 3 Kg yang bersubsidi.
  • BPK dalam pemeriksaannya juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga LPG 12 Kg untuk mengatasi atau paling tidak mengurangi kerugian Pertamina.

 

Pandangan pemerintah, posisi Kabinet yang saya pimpin adalah: kebijakan tentang harga LPG yang tidak subsidi memang menjadi kewenangan atau domain Pertamina sebagai korporat. Namun pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk meninjau secara utuh dampak social dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kenaikan LPG 12 Kg yang oleh masyarakat dianggap terlalu tinggi itu.

 

Oleh karena itu, sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong agar Pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut. Proses peninjauan kembali atau kebijakan kenaikan harga LPG 12 Kg itu saya harapkan tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Dan saya meminta Pertamina bersama menteri terkait yang diamanahkan oleh undang-undang untuk menyelesaikan peninjauan kembali itu dalam waktu 1 hari, 1 X 24 jam.

 

Saudara-saudara, saya juga mengundang BPK untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah yang dalam hal ini akan dilakukan oleh para Menteri bersama pimpinan Pertamina, duduk dengan Pihak BPK, agar solusi dan tindakan yang dilakukan oleh Pertamina berkaitan dengan permasalahan harga LPG 12 Kg itu tetap sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi BPK. Saya berharap konsultasi itu bias dilakukan besok pagi, Senin, 6 Januari, saya ulangi tanggal 6 Januari 2014.Jadi harapan saya konsultasi rampung dilaksanakan besok pagi Senin 6 Januari 2014.

 

Prinsip yang pemerintah pilih, saudara-saudara, dalam hal kebijakan harga LPG 12 Kg adalah, Pertamina dan Negara tidak terus-menerus dirugikan apalagi dalam jumlah yang besar sebagaimana yang ditemukan oleh BPK itu. Namun penyesuaian atau kenaikan harga haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat.Juga bias ditempuh dengan tahapan yang tepat dan tidak memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat.

 

Inilah posisi pemerintah dan saya berharap dengan mekanisme dan langkah tindakan yang akan diambil, malam ini, mereka sudah bekerja, besok hari berkonsultasi dengan BPK, siang harinya korporat atau Pertamina sudah selesai melakukan peninjauan dan kemudian bias disampaikan kepada masyrakat apa yang akan dilakukan Pertamina untuk mengatasi permasalahan harga LPG 12 Kg ini.

 

Itulah hasil Sidang Kabinet Terbatas, hari ini, hari Minggu di bandara Halim Perdana Kusuma.Atas perhatian saudara kami ucapkan terimakasih.

Share this post