JAKARTA - Salah satu anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) dinobatkan sebagai KKKS penyumbang pajak migas 2018 terbesar dengan jumlah setoran pajak sebesar Rp 8,08 triliun. Penghargaan diberikan dalam acara “Apresiasi untuk Sahabat” – Cooperative Compliance Program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada Selasa (23/4/2019).
Bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, Jamsaton Nababan dari Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ikhsan Pria Wibawa didampingi oleh Kepala KPP Migas Imanul Hakim.
Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Business Support PEPC Desandri. Pada kesempatan yang itu, sebanyak 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi juga mendapatkan penghargaan yang sama dari Pemerintah sebagai penyetor pajak terbesar migas tahun 2018 dengan nilai ajak berbeda-beda.
Ikhsan Pria Wibawa, mengatakan bahwa apresiasi diberikan sebagai salah satu bagian dari Cooperative Compliance Program. Kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan pola interaksi dan komunikasi yang harmonis antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusi yang sangat baik, semoga tahun 2019 akan lebih baik dibanding tahun 2018, dan penerimaan pajak dapat bermanfaat bagi kesejahteraan seluruh rakyat,” tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jamsaton Nababan mengungkapkan harapannya agar sebagai sektor strategis nasional, kontribusi PT PEP Cepu dan jajaran KKKS dapat bermanfaat bagi pembangunan negara.
“Mohon dukungan para pihak karena di tahun 2019, PEPC telah menyiapkan target kinerja untuk mendukung kemandirian energi dan menyambut diversifikasi energi strategis, termasuk melalui produksi gas Jambaran-Tiung Biru yang ditargetkan beroperasi tahun 2021,” ujar Jamsaton. Jamsaton menambahkan bahwa sebagai entitas bisnis, PEPC senantiasa menjalankan komitmen sebagai wajib pajak yang patuh menunaikan kewajibannya membayar pajak serta berkoordinasi dengan KPP.
Adapun Peringkat Wajib Pajak dengan jumlah penerimaan pajak KPP Minyak dan Gas Bumi tahun 2018 adalah sebagai berikut: PT Pertamina EP Cepu (Rp. 8,08 triliun), PT Pertamina EP (Rp. 7,4 triliun), ExxonMobile (Rp. 4,5 triliun), Chevron (Rp. 4,3 triliun), Conoco Philips (Rp. 4,1 triliun), Pertamina Hulu grup & PT Pertamina Hulu Energi (Rp. 3,6 triliun), PT Pertamina Hulu Indonesia (Rp. 3,5 triliun), British Petroleum (Rp. 3,4 triliun), Talisman, dan Medco. Penerimaan pajak migas ini sangat berarti dalam pencapaian KPI KPP Migas tahun 2018 yang berhasil mencapai 98% dengan kategori hijau.*PEPC