BANTEN – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat, telah menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Banten (Cilegon, Serang, Pandeglang dan Tangerang Raya) hampir lebih dari 50%, sejak pekan lalu.
Masyarakat dapat membeli LPG subsidi ini langsung di pangkalan LPG resmi Pertamina, dengan harga sesuai SK Walikota/Bupati setempat.
Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama himbauan #DiRumahAja yang diterapkan Pemerintah.
Dengan total tambahan hampir mencapai 570 ribu tabung di Provinsi Banten, Pertamina akan selalu memastikan kecukupan LPG 3 kg di tengah masyarakat. Angka tersebut hanya tambahan pasokan saja, karena selain fakultatif, Pertamina tetap melakukan suplai regular di agen dan pangkalannya, sehingga toral tabung LPG melon yang beredar mencapai 930 ribu tabung.
"Pasokan tambahan ini dilakukan secara bertahap, mulai 29 Maret hingga April. Di Tangerang Raya, fakultatifnya mencapai 67% dari pasokan harian rata-rata. Di Cilegon, Serang dan Pandeglang, tambahannya mencapai 56% dari pasokan harian rata-rata. Sementara itu di Kabupaten Lebak, Pertamina menambahkan hingga 113% dari pasokan harian rata-rata,” jelas Unit Manager Communication & CSR MOR III Dewi Sri Utami.
Meski pasokan rumah tangga meningkat, di sisi lain kebutuhan LPG untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah memasak di rumah.
Dewi kembali mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih, karena selama masa pandemi COVID-19 ini Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina, yakni di agen dan pangkalan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen hingga Pangkalan. Artinya, titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung," ujar Dewi.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah Banten, terkait pengawasan penjualan LPG di tingkat pedagang eceran yang di luar ranah Pertamina.
Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 33, pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG oleh Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG.
Adapun tim pengawasan tersebut melibatkan semua pihak dari pemerintah tingkat provinsi hingga kelurahan. “Kami berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat, sehingga tambahan pasokan LPG fakultatif yang jumlahnya sangat besar ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan atau memainkan harga di tingkat eceran," jelas Dewi.
Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistrlbusian LPG Tabung 3 Kilogram.
"Pasal 16 menyebutkan, Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan LPG subsidi yang bertentangan dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.
LPG 3 kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur untuk rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Untuk masyarakat golongan mampu, dapat menggunakan elpiji non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg. Untuk informasi produk dan layanan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.*MOR III