MERANGIN - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel kembali memberikan sanksi terhadap empat pangkalan nakal yang kedapatan menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak memasang plang/ papan nama.
Kecurangan tersebut terungkap saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pangkalan LPG 3 Kg oleh Tim Penyelidik Pertamina secara diam-diam di Kecamatan Bangko, Tabir, Tabir Ilir, Pematang Kandis, Pemenang dan Pemenang Barat Kabupaten Merangin.
"Ditemukan empat pangkalan yang menjual LPG 3 Kg Bersubsidi diatas HET yaitu Rp 25.000-28.000 per tabung serta kedapatan tidak memasang plang/ papan nama," ungkap Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan.
Sanksi yang diberikan kepada pangkalan nakal berupa Surat Peringatan I serta pengurangan alokasi sementara antara 50-100 tabung per bulan selama tiga bulan dan apabila di kemudian hari masih melakukan kesalahan yang sama, maka akan diberikan Surat Teguran II sekaligus pengurangan alokasi sebesar 50 persen secara permanen.
Pangkalan tersebut berasal dari Desa Simpang Limbur, Desa Bukit Bungkul, Desa Lantak Seribu, dan Desa Pinang Merah Merangin.
"Pertamina menghimbau agar masyarakat selalu membeli LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan resmi sesuai HET, di Kabupaten Merangin sebesar Rp 18.000,- per tabung," tambah Umar.
Adapun beberapa ciri pangkalan LPG resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, terdapat nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.
Pertamina memastikan distribusi dan ketersediaan stok LPG 3 Kg bersubsidi hingga di titik pangkalan dan menghimbau agar dapat dipergunakan oleh masyarakat yang berhak, yakni rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro. Bagi golongan mampu, usaha kecil dan menengah, dapat beralih menggunakan LPG Non Subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
Ketersediaan LPG di Kabupaten Merangin disalurkan melalui tiga agen dan 252 pangkalan resmi.
Adapun konsumsi LPG 3 Kg di Jambi sebesar 5.714 Metrik Ton selama libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020.
"Jika masyarakat menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh Agen maupun Pangkalan resmi Pertamina, dapat menghubungi Call Center 135," tutup Umar. *MOR II/HM