MAKASSAR – Sepanjang tahun 2018 hingga 2019 tak kurang dari 145 sanksi dikeluarkan oleh Pertamina kepada Agen LPG bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi dari agen kepada pangkalan LPG bersubsidi 3 Kg di wilayah Sulawesi mencapai 205.
Hal tersebut diungkapkan Unit Manager Communication & CSR Hatim Ilwan dalam rilis yang dikeluarkan pada Sabtu, (11/5/2019).
Tercatat, sebanyak 109 sanksi ke agen dan 69 sanksi ke pangkalan dikenakan untuk wilayah Sulsel. Sementara Sulut menjatuhkan 10 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan, Sulteng 3 sanksi ke agen dan 100 sanksi ke pangkalan, Sultra 15 sanksi ke agen dan 24 sanksi ke pangkalan, serta Gorontalo menetapkan 3 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan. Adapun Sulbar mengeluarkan 5 sanksi terhadap agen.
Sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut cukup beragam mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 Kg subsidi serta Pemutusan Hubungan Usaha. "Tergantung tingkat pelanggaran," ujar Hatim.
PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, kembali mengingatkan agar seluruh agen dan pangkalan LPG yang berada di wilayah Sulawesi untuk menjalankan penyaluran LPG Tabung 3 kg bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada agen ataupun pangkalan. Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 Kg subsidi melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang ditentukan pemerintah serta melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, pasti kami tindak," tegasnya.
Terkait tidak dapat dikontrolnya harga jual Elpiji 3 kg di level pengecer, Pertamina menerapkan aturan kepada pangkalan untuk tidak menjual secara berlebihan ke pengecer. “Pangkalan justru harus mengutamakan penjualan ke konsumen langsung,” tutur Hatim.
Ia juga menyampaikan bahwa pasokan Elpiji untuk wilayah Sulawesi dalam kondisi aman dengan penambahan 10% dari konsumsi normal harian. “InsyaAllah, Kami akan penuhi kebutuhan masyarakat, agar bisa menjalankan ibadah puasa hingga lebaran dengan tenang dan khidmat," ujarnya.
Selain itu, Hatim mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg dengan bijak dan sesuai dengan peruntukkannya. "Kami menyediakan berbagai varian Elpiji non subsidi sesuai dengan kebutuhan masyarakat menengah atas, restoran dan pengusaha hotel. Jadi tak perlu membeli Elpiji 3 kg yang bukan haknya," pungkasnya.*MOR VII