JAKARTA - Fungsi Legal Counsel and Compliance PT Pertamina (Persero) menyelenggarakan Sosialisasi dan Coaching e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2019. Sosialisasi ini diselenggarakan di Yudistira Grand Ballroom Patrajasa Office Tower, Jakarta Senin (4/3/2019).
Chief Legal Counsel and Compliance PT Pertamina (Persero) Aji Prayudi mengatakan sosialisasi dan coaching e-LHKPN ini sangat penting bagi seluruh pekerja Pertamina Group. Apalagi akhir pelaporan LHKPN ditutup pada 31 Maret 2019. Ia mengimbau kepada seluruh pekerja agar jangan sampai terlambat melaporkan LHKPN.
"Pekerja yang masih aktif maupun yang sudah 3 bulan pensiun wajib melaporkan harta kekayaannya. Ini kewajiban kita bersama. Pertamina memonitor semua, seperti anak perusahaan dan cucu yang sangat banyak. Semoga tahun depan bisa ditingkatkan. Sampai 99% pekerja yang patuh LHKPN sebelum 31 Maret 2019," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Syarif Hidayat mengungkapkan, pada awal 2019, Lembaga Transparansi Indonesia merilis IPK atau Indeks Persepsi Korupsi. Hasilnya tingkat korupsi di Indonesia berada di poin 38 dari 100.
"Artinya Indonesia menjadi negara yang banyak tindak korupsi di dunia. Karena semakin rendahnya poin, semakin banyak tingkat korupsinya. Namun apabila semakin tinggi poin yang diperoleh maka semakin bersih negara tersebut dari tindak korupsi," jelasnya.
Menurut Syarif Hidayat, dalam satu tahun ada 7.000 laporan korupsi dari masyarakat yang diadukan kepada KPK .
"Kita telusuri dulu, ketika sudah valid baru ada surat penangkapan, baru kita lakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), " tambahnya.
Ia pun mengapresiasi tingkat kepatuhan pekerja Pertamina lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain, seperti anggota Legislatif, anggota Kepolisian, dan anggota Kejaksaan. Sehingga diharapkan hal ini lebih ditingkatkan apalagi sebelum tanggal 31 Maret 2019.
"Pertamina sudah lebih bagus daripada anggota Legislatif di DPR. Tingkat kepatuhannya Pertamina ditambah anak dan cucu perusahaan sudah 75%. Sedang Kejaksaan tingkat kepatuhannya hanya sekitar 30%. Begitupun kepolisian dan DPR. Semoga setelah ini kepatuhan LHKPN di Pertamina meningkat dan mampu menyabet penghargaan Lembaga dengan tingkat kepatuhan LHKPN tinggi dari KPK," tutupnya.
Acara juga diisi oleh pejabat dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI Amalia Rosanti.*IDK/ft. AP