JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap oknum pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di beberapa tempat di area DKI Jakarta.
Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengatakan, pengoplosan merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Epiji 3 kg merupakan produk yang memperoleh subsidi dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan usaha kecil.
“Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran, ” jelasnya.
Dewi menjelaskan, tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna LPG yang karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standar pengisian LPG Pertamina.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat dapat melaporkan ke aparat yang berwenang, yakni kepolisian, jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan Elpiji 3 kg.
Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011.
Dewi menambahkan, sesuai ketentuan tersebut, kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.
Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.
“Kami akan memberikan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada. Sebab Elpiji 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran,” tegasnya.
Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, lanjut Dewi, perlu senantiasa dilakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait, untuk meminimalisasir penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.*
“Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti, ke Pertamina Contact Center 1 500 000,” pungkas Dewi.*MOR III