Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Sipil & Struktur

Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Sipil & Struktur

PENGUMUMAN

No. UM - 933/K20320/2015-S7

 

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Sipil & Struktur

 

Kualifikasi

:

Besar (B)/(kekayaan bersih > 10 Miliar)

Klasifikasi

:

Sesuai eproc.pertamina.com

Bidang

:

Sesuai eproc.pertamina.com

Sub Bidang

:

Sesuai eproc.pertamina.com

 

 

 

Pendaftarandilaksanakan pada

Tanggal

:

26 November 2015 – 2 Desember 2015

Waktu

:

09.00 s.d 15.00WIB

Tempat

:

Registrasi dengan memilih pekerjaan sesuai judul di atas pada web www.eproc.pertamina.com DAN menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih SERTA membawa bukti print-out bahwa telah melakukan registrasi di sistem E-Proc Pertamina kepada Panitia Pelelangan Procurement Excellence Group Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110 PALING LAMBAT sebelum jadwal pendaftaran berakhir sesuai yang tercantum di eproc.pertamina.com

 

Syarat Syarat Pendaftaran :

A.

SYARAT UMUM

 

1.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

 

 

a.

Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.

Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

 

2.

Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

 

 

a.

Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan

 

 

b.

Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:

https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

B.

Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

 

  1. Memiliki usaha yang terdaftar dibuktikan dengan 
    • SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) kategori perencana dan 
    • SBU (Sertifikat Badan Usaha) kategori Perencana klasifikasi besar/sedang yang masih berlaku dengan kualifikasi bidang usaha Besar yang masih berlaku. 
  2. Memiliki manajemen perusahaan dan engineer yang tetap serta peralatan konsultan yang memadai.
  3. Terhitung sejak tahun 2010 hingga saat ini pernah memiliki pengalaman Desain Sistem Sipil dan Struktur/Perencanaan struktur bangunan dengan melampirkan copy kontrak dan berita acara serah terima pekerjaan yang telah selesai dilakukan tersebut.

 

 

 

 

Catatan :

1.

Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :

 

a.

Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.

 

b.

Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

2.

Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.

3.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

4.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

5.

Proses pengadaan ini mengacupada SuratKeputusanDireksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.

6.

Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com

 

 

 

 

 

 

 

Dikeluarkan di Jakarta

 

Pada tanggal            26 Nopember 2015

 

 

 

 

Strategic Sourcing Manager

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FM. Anggoro W.

Share this post