PENGUMUMAN
No. UM- 5285/I02120/2019-S7
TENTANG
PEMBERITAHUAN TENDER TERBUKA
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:
PENGADAAN DAN JASA IMPLEMENTASI SOFTWARE DLP
Golongan Usaha |
: |
Besar (Kekayaan Bersih/Ekuitas > Rp.10 Miliar)
|
Bidang Usaha |
: |
Jasa Lainnya
|
Bidang |
: |
Telematika
|
Sub bidang |
: |
Jasa Teknologi Informasi
|
Deskripsi Pengadaan |
: |
Secara garis besar lingkup pengadaan ini adalah renewal lisensi Data Loss Prevention (DLP) Symantec dan Implementasinya termasuk didalamnya Project Planning, Data Collection, Technical and Operational Design, Development & Installation, User Awareness Training, Rule Refinement, Work Handover.
|
Pendaftaran dilaksanakan pada:
Syarat – Syarat Pendaftaran :
- Syarat Umum
- Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (DPT)
- Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Teregistrasi (“SKT”) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya untuk Daftar Penyedia Teregistrasi (“DPT”).
- Bagi perusahaan pendaftar DPT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
- Melampirkan Copy Surat Ijin Surat Izin Usaha antara lain:
No
|
Jenis Usaha
|
Izin Usaha
|
1
|
Jasa Lainnya
|
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Tetap (IUT) dalam kegiatan usaha jasa
|
2
|
Keagenan dan Distributor |
Surat Tanda Pendaftaran (STP)
|
- Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
- Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Umum dan Khusus Peserta Proses Pengadaan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permintaan Registrasi;
- Informasi Biodata Penyedia, antara lain alamat lengkap dengan kode posnya, telepon, fax dan e-mail, dan lain-lain;
- Surat Keterangan Domisili dari instansi yang berwenang;
- Pakta Integritas;
- Surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina;
- Surat Ijin Tempat Usaha/Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Akta Pendirian/Anggaran Dasar perusahaan beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Kehakiman untuk PT, dari Pengadilan Negeri untuk CV dan dari Departemen Koperasi untuk Koperasi;
- Informasi susunan Pengurus dan data Personal Pengurus;
- Kartu Tanda Pengenal Pengurus;
- Susunan Kepemilikan Modal
- Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
- Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank;
- Neraca Perusahaan (dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat ditentukan Golongan Usahanya berdasarkan dokumen Ijin Usaha):
- Bagi Penyedia Barang/Jasa dengan Golongan Usaha Menengah dan Besar dipersyaratkan menyampaikan Neraca 1 (satu) tahun terakhir yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta ada opini auditor dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku atau pendapat wajar dengan pengecualian. Neraca audited KAP tahun sebelumnya sudah bisa tersajikan terhitung mulai tanggal 01 April tahun berjalan; atau
- Bagi Penyedia Barang/Jasa dengan Golongan Usaha Kecil, dipersyaratkan melampirkan Neraca 3 (tiga) tahun terakhir.
- Syarat-Syarat (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
- Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses Tender yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
- Melampirkan Bukti Pendaftaran dari https://eproc.pertamina.com
- Melampirkan pengalaman kerja dalam proyek Implementasi produk DLP Symantec paling sedikit 3 (tiga) pengalaman proyek selama 5 (lima) tahun terakhir.
- Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur) serta menyampaikan KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
Catatan :
- Pendaftaran wajib melalui website https://eproc.pertamina.com
- Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
- Bagi Perusahaan yang melakukan kemitraan (konsorsium) wajib:
- Menyampaikan Perjanjian atau Nota Kesepahaman Konsorsium yang antara lain memuat hal sebagai berikut:
- Tujuan dibentuknya Konsorsium dan jangka waktu dibentuk Konsorsium;
- Tanggung jawab baik secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly & severally liabilities);
- Perusahaan yang menjadi Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) tersebut;
- Struktur dan keanggotaan Konsorsium; dan
- Batasan waktu Konsorsium sekurang-kurangnya setahun setelah Kontrak berakhir.
- Apabila dalam Konsorsium yang mengikuti Tender Terbuka maupun Tender Terbatas, terdapat Perusahaan Asing, maka Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) harus berstatus sebagai Perusahaan Dalam Negeri atau Perusahaan Nasional;
- Bagi perusahaan pendaftar (DPT dan Non DPT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Umum dan Khusus maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
- Proses Tender ini mengacu pada Memorandum Direksi PT Pertamina (Persero) No. 281/C00000/2019-S0 tanggal 31 Juli 2019 tentang Pemberlakuan Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
- Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 2019
Procurement Excellence Center