Pengadaan Plakat Masa Persiapan Purna Karya (MPPK) Tahun 2018-2019

PENGUMUMAN

No. UM-2198/I20320/2017-S7

 

TENTANG

PEMBERITAHUAN PELELANGAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

 

Pengadaan Plakat Masa Persiapan Purna Karya (MPPK) Tahun 2018-2019

 

 

Kualifikasi  Menengah / M (Kekayaan Bersih atau Ekuitas > Rp1 Milyar s/d Rp10 Milyar)
Klasifikasi Pengadaan Barang
Bidang  Kantor, Pergudangan, Kesehatan dan Rumah Tangga
Sub Bidang P.04.01   Peralatan/perlengkapan tulis, barang cetakan, kantor, pendidikan, peragaan/visualisasi, olah raga, kesenian, pergudangan dan perlengkapan pegawai

       

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal 30 November – 05 Desember 2017
Waktu 08.00 s.d 16.00  WIB
Tempat 

Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group
Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

 

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

A.   SYARAT UMUM

  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

    Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
    Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

  2. Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

    Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.
    Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download  di website Pertamina e-Procurement:

https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

 

B.   Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Manager Strategic Sourcing - Procurement Excellence Group.
  2. Perusahaan memiliki Pengalaman Kerja di bidang pengadaan barang sejenis (bahan Crystal) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan minimal 1 (satu) copy kontrak/perjanjian/PO/WO.
  3. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

 

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    • Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    • Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Proses pelelangan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero)                         No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com.

 

 

 

 

                                                                  Dikeluarkan di Jakarta

                                                                        Pada tanggal  29 November 2017

                                                                                

                                                                  Strategic Sourcing - Procurement Excellence Group

                                                                        Kantor Pusat Pertamina

 

 

    Share this post