Pengumuman Pengadaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) SPBG Cililitan dan Pulo Gadung
PENGUMUMAN
No. : 1330/PL/I00020/2013-S0
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan proses pengadaan untuk pekerjaan :
Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) SPBG Cililitan dan Pulo Gadung
Klasifikasi |
: Jasa Lainnyaatau Jasa Konsultansi Non-Konstruksi |
Bidang Pekerjaan |
: Jasa Lain-Lain atau Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan |
Sub Bidang |
: - Jasa Inspeksi / Quality Control, atau - Study Kelayakan |
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Tanggal |
: 16, 17 dan 20 Mei 2013 |
Waktu |
: 09.00 s.d 15.00 WIB |
Tempat |
: Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group Lantai 4 Gedung Annex, Jl.Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat |
Syarat – Syarat Pendaftaran :
A. SYARAT UMUM
1). Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
- Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2). a. di bawah.
2). Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
- Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan. Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan didownload di website Pertamina e-Procurement : https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx
B. SYARAT KHUSUS (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
- Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Procurement Excellence Group Manager.
- Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia APITINDO yang masih berlaku.
- Melampirkan fotocopy Surat Penunjukan dari DIRJEN MIGAS yang masih berlaku yang menerangkan bahwa perusahaan termasuk dalam daftar Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Jendral Migas untuk:
- PJIT Bidang Pemeriksaan Teknis Bejana Tekan, dan
- PJIT Bidang Pemeriksaan Teknis Pipa Penyalur, dan
- PJIT Bidang Pemeriksaan Teknis Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI), dan
- PJIT Bidang Pemeriksaan Teknis Peralatan Listrik, dan
- PJIT Bidang Pemeriksaan Teknis Pompa, Kompresor dan Penggeraknya
Keterangan: Apabila sedang dalam proses perpanjangan, wajib melampirkan surat keterangan dari DIRJEN MIGAS yang menyatakan bahwa surat penunjukan sedang dalam proses perpanjangan.
Khusus untuk perusahaan yang melakukan kemitraan (consortium):
- Penyedia Barang/Jasa wajib mempunyai bukti kerjasama operasi/kemitraan (perjanjian consortium) yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
- Melampirkan surat perjanjian kerjasama operasi untuk pekerjaan ini yang ditandatangani oleh seluruh anggota kemitraan;
- Prakualifikasi dilakukan kepada semua perusahaan yang tergabung dalam kemitraan tersebut namun untuk sertifikasi hanya diberlakukan kepada perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sesuai perjanjian consortium.
- Perusahaan mempunyai Tenaga Ahli Inspektur berkualifikasi MIGAS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy Sertifikat Kualifikasi MIGAS untuk inspektur peralatan MIGAS tersebut yang masih berlaku.
- Bagi perusahaan yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6.000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).
Catatan :
- Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
- Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
- Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
- Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
- Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.
- Pengumuman dapat juga dibaca di Papan Pengumuman Kantor Pusat Pertamina : Lobby Gedung Annex Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Jakarta Pusat.
Procurement Excellence Group
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)