Pengumuman Pengadaan Lanjutan Upgrade Daya Listrik dan Gardu Listrik

Pengumuman Pengadaan Lanjutan Upgrade Daya Listrik dan Gardu Listrik

Pengumuman Pengadaan Lanjutan
No. : 4322/PL/I00020/2012-S0

Tanggal : 27 November 2012

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan  :

 

Upgrade Daya Listrik dan Gardu Listrik 
Kantor Maritime Training Center (MTC) PT. Pertamina (Persero)

 

 

Kualifikasi :  Kecil / K (Kekayaan Bersih s/d Rp.1Miliar)
   Menengah / M (Kekayaan Bersih Lebih Dari Rp.1 Miliar s.d. Rp.10 Miliar)
   Besar / B (Kekayaan Bersih Lebih dari Rp.10 Miliar)
Klasifikasi

Jasa Pelaksana Konstruksi

Bidang Pekerjaan : Elektrikal

 

 

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

 

 

Tanggal 28 s.d. 30 November 2012
Waktu : 09.00 s.d 15.00 WIB
Tempat Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group

  Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

 

                                                              : 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

 

A.    SYARAT UMUM

 

a.    Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

 

1)  Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggalpengumuman atau setelahnya.

2)  Melampirkan surat keterangan lulus assessment Pra KualifikasiContractors Safety Management System  (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan kategori resiko menengah / MEDIUM RISK yang masih berlaku.

3)  Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuaihuruf b). dibawah.

 

b.    Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (VendorNon SKT)

 

1)  Melampirkan copy Akte Pendirian Perusahaan berikut copy akte perubahan (jika ada) dan ada pengesahan dari Departemen Hukum dan  HAM   berikut  copy akte yang  telah  disesuaikan  dengan UU No. 40 Tahun 2007.

2)  Melampirkan copy keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku.

3)  Melampirkan copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP yang masih berlaku.

4)  Melampirkan copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pengukuhan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

5)  Melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kewajiban pajak tahun terakhir.

6)  Melampirkan laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.

7)  Melampirkan copy laporan keuangan (Neraca, rugi laba) Perusahaan per tanggal 31 Desember 2011 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik lengkap dengan opininya.

8)  Melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.

9)  Melampirkan formulir CSMS (Contractors Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya. Formulir CSMS dapat didownload disini

 

B.    Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

 

1)  Surat Permohonan sebagai peserta proses pengadaan.

2)  Memiliki pengalaman kerja di bidang instalasi listrik, perawatan peralatan listrik (trafo, capasitor bank, dll) atau pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan copy kontrak atau perikatan

3)  Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

Catatan :

 

1.   Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :

a.  Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritasdimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.

b.  Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modalmayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

2.   Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.

3.   Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

4.   Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

5.   Proses pengadaan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero)                         No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.

6.   Pengumuman dapat juga dibaca di Papan Pengumuman Kantor Pusat Pertamina : Lobby Gedung Annex Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Jakarta Pusat.

 

 

 

 

Procurement Excellence Group

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

 

Share this post