Pengumuman Pengadaan Surveyor Domestik Minyak Mentah, Produk Kilang dan LPG

Pengumuman Pengadaan Surveyor Domestik Minyak Mentah, Produk Kilang dan LPG

PENGUMUMAN PENGADAAN 
No. : 1455/SSPL/I00020/2012-S0
Tanggal  : 23 November 2012

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan  :

 

Pengadaan Surveyor Domestik Minyak Mentah, Produk Kilang dan LPG 

Klasifikasi  Jasa Konsultan Non Konstruksi 
Bidang Pekerjaan  Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan 
Sub Bidang   : Jasa Survey

 

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

 

Tanggal  : 26, 27 dan 28 November 2012 
Waktu  : 09.00  s.d  15.00  WIB 
Tempat 

: Ruang Pendaftaran - Procurement Excellence Group
  Lantai 4 Gedung Annex, Jl.
 Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

 

SYARAT - SYARAT PENDAFTARAN :

 

A.    SYARAT UMUM

 

a. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

 

  1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari websitee-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
  2. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir b. dibawah.

 

b. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

 

  1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.
  2. Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan didownload di website Pertamina e-Procurement :https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

 

B.    SYARAT-SYARAT KHUSUS (UNTUK VENDOR SKT DAN NON SKT)

 

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan
  2. Memiliki Kantor Cabang atau perwakilan yang dekat dengan wilayah kerja minimal 3 (tiga) kantor cabang untuk produk kilang dan minyak mentah antara lain: Area Sumatera, Area Jawa, dan Area Indonesia Timur, sedangkan untuk LPG memiliki minimal 1 (satu) kantor cabang di luar Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan yang ditandatangani oleh yang pimpinan di Perusahaan (Pusat) dan surat domisili untuk kantor cabang / perwakilan.
  3. Mempunyai field surveyor tetap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki sertifikat AISI atau sertifikat yang yang berstandar international lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga profesi surveyor dengan predikat junior surveyor atau se-level sebanyak minimal 8 (delapan) orang, dibuktikan dengan daftar orang yang ditawarkan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan copy sertifikatnya.
  4. Memiliki sertifkat ISO 9001 yang dikeluarkan lembaga resmi dan masih berlaku.
  5. Memiliki Surat Ijin Usaha Survey (SIUJS) dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan yang masih valid/berlaku.
  6. Menyampaikan daftar pengalaman survey di bidang minyak dan gas minimal 2 (dua) kali dalam 4 (empat) tahun terakhir yang dengan dibuktikan dengan fotokopi kontrak / perikatan.
  7. Daftar ini sekurang-kurangnya memuat keterangan sbb (contoh daftar Pengalaman Kerja terlampir) :

    a. Nama proyek/pekerjaan
    b. Lokasi proyek/pekerjaan
    c. Nama pemberi tugas/pemilik proyek
    d. Nilai pekerjaan/kontrak
    e. Tahun penyelesaian
    f. Jangka waktu pelaksanaan

    Daftar pengalaman harus ditantangani oleh pimpinan perusahaan.

  8. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

Catatan :

 

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :

    a.  Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnyamayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.

    b.  Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modalmayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Papan Pengumuman Kantor Pusat Pertamina : Lobby Gedung Annex Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Jakarta Pusat.

 

 

Procurement Excellence Group
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

 

Share this post