Pengumuman Tender Tabung Elpiji 3 kg berikut Valve Single Spindle Tahun 2021

PENGUMUMAN TENDER
No.P-001/CT33300/V/2021 

 

Fungsi Sales Support – Subholding Commercial & Trading - PT Pertamina (Persero) memberi kesempatan kepada Pabrikan Dalam Negeri yang memenuhi syarat untuk mengikuti Tender Penyediaan:

Tabung Elpiji 3 kg berikut Valve Single Spindle Tahun 2021

(Spesifikasi SNI 1452:2011 tentang Tabung Baja LPG, SNI 1591:2008 tentang Katup Tabung Baja LPG dan SNI 7655:2010 Karet Perapat (Rubber Seal) serta Spesifikasi Pertamina)

Keterangan lebih lanjut dan rinci mengenai ketentuan dan persyaratan Tender dapat dilihat di Website Pertamina : www.pertamina.com pada subdirectory : Media & Informasi/Info Pertamina/Pengadaan Umum, atau email fidiah@pertamina.com ; arie.rahman@pertamina.com 

Pendaftaran untuk dokumen softcopy dapat disampaikan melalui email dilaksanakan pada :

Tanggal             : 19-21 Mei 2021
Waktu               : 09.00 s/d 15.00 (Jam Kerja)
Alamat email     : fidiah@pertamina.com ; arie.rahman@pertamina.com  

Dokumen hardcopy wajib diserahkan, dengan mempertimbangkan kondisi darurat Covid 19, penyerahan dokumen hardcopy menyesuaikan kebijakan WFH yang berlaku di Pertamina.

 

Jakarta, 19 Mei 2021
Tim Tender & Sinergi Pertamina Incorporated
Resale Commodities Di Fungsi Sales Support
Subholding Commercial & Trading
PT PERTAMINA (PERSERO)

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PT PERTAMINA (PERSERO)
(Rincian Pengumuman Tender No.P-001/CT33300/V/2021)

 

  1. Ruang lingkup Pekerjaan:
    Penyediaan 2.073.260 pcs Tabung Elpiji 3 kg berikut Valve Single Spindle Tahun 2021 (Spesifikasi SNI 1452:2011 tentang Tabung Baja LPG, SNI 1591:2008 tentang Katup Tabung Baja LPG dan SNI 7655:2010 Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG serta Spesifikasi Pertamina)


  2. Persyaratan:
    1. Pabrikan Penyedia Barang/Jasa yang telah Teregistrasi dan memperoleh Surat Keterangan Teregstrasi (SKT) di Pertamina (VSKT):
      1. Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan yang dicap, ditandatangani, bertanggal dan bermeterai Rp 10.000,- dilengkapi dengan Copy Kartu Tanda Pengenal Penerima Kuasa (apabila diwakilkan);
      2. Surat berisi informasi Alamat Perusahaan dilengkapi dengan Kode Pos, Telepon, Faksimile, dan Email yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
      3. Surat berisi informasi Susunan Pengurus terbaru dilengkapi dengan Copy Kartu Tanda Pengenal Pengurus yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
      4. Copy Akta Pendirian Perusahaan dilengkapi dengan SK Pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI / Menteri Hukum & HAM RI untuk PT dan dari Pengadilan Negeri untuk CV;
      5. Copy Akta Perubahan (jika ada) yang disusun secara berurutan minimal terdiri dari :
        1. Akta Perubahan Anggaran Dasar terkait penyesuaian terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (apabila perseroan didirikan sebelum berlakunya UU No. 40 Tahun 2007);
        2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir;
        3. Akta Perubahan yang memuat:
          • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan yang telah disesuaikan dengan Peraturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru sesuai dengan ruang lingkup pengadaan;
          • Masa Jabatan Direksi;
          • Susunan Pengurus terakhir;
          • Susunan Kepemilikan Saham terakhir;
            Dilengkapi dengan SK Persetujuan atau Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM RI atas akta-akta perubahannya.
      6. Copy NPWP dan copy SPPKP;
      7. Copy Laporan Keuangan Perusahaan/Badan Usaha yang telah diaudit Tahun 2020, 2019 dan 2018 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) beserta Opini Audit dan Catatan atas Laporan Keuangan dari KAP tersebut. Apabila Laporan Keuangan audited tahun terakhir belum tersedia, maka kepada perusahaan tersebut diminta untuk melampirkan Laporan Keuangan audited Tahun 2019, 2018, dan 2017 beserta surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik yang menerangkan bahwa Laporan Keuangan tahun terakhir sedang dalam proses audit;
      8. Copy bukti pembayaran pajak Tahun 2020 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri, berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (Formulir 1771 & Lampiran lengkap) dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 25 (bulan Januari s.d. Desember 2020) dan Pasal 29;
      9. Copy Laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir (bulan Februari, Maret dan April 2021) untuk Wajib Pajak Dalam Negeri;
      10. Copy SPPT SNI terbaru 1452:2011 tentang Tabung Baja yang masih berlaku;
      11. Copy Sertifikat Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masih berlaku;
      12. Copy Sertifikat Nomor Registrasi Produk (NRP) / Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang masih berlaku;
      13. Copy Hasil uji Tabung 3 Kg terbaru atau minimal yang dilaksanakan Tahun 2020 dari 1 (satu) balai uji;
      14. Asli Surat Dukungan dari Pabrikan Valve LPG lengkap dengan Copy SPPT SNI 1591:2008 Katup Tabung Baja LPG yang masih berlaku dan Copy SPPT SNI 7655:2010 Karet Perapat (rubber seal) Pada Katup Tabung LPG;
      15. Copy Data/Gambar Sarana dan Fasilitas Produksi lengkap dengan Lay Out Pabrik;
      16. Surat Asli yang ditandatangani oleh salah satu Direksi Perusahaan (sesuai format) yaitu:
        1. Surat Permohonan Keikutsertaan Tender;
        2. Surat Pernyataan Kesiapan Produksi sesuai kapasitas;
        3. Surat Pernyataan Sebagai Pabrikan Barang Dalam Negeri;
        4. Surat Pernyataan Kebenaran Informasi yang disampaikan;
        5. Surat Pernyataan bahwa Perusahaan memiliki Pabrik;
        6. Surat Pernyataan Kesanggupan disurvey tanpa pemberitahuan;
        7. Surat Pernyataan Keikutsertaan Untuk Memenuhi Ketentuan Dalam Pedoman Tata Kerja dan Peraturan Perundangan Yang Berlaku.
      17. Print out SKT terbaru (hanya untuk Vendor SKT);
      18. Dokumen Mandatory dalam SKT terupdate jika ada status dokumen yang masih merah.


    2. Pabrikan Penyedia Barang/Jasa yang belum Teregesitrasi dan belum memperoleh Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) di Pertamina (NVSKT), sesuai Persyaratan Vendor Pertamina/SKT (pada nomor 1-16) ditambahkan:
      1. Copy Surat Keterangan Domisili Pabrikan/Perusahaan, Izin Usaha Industri;
      2. Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
      3. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
      4. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (SP BKPM);


    3. Seluruh Dokumen Pendaftaran diserahkan berupa :
      1. Dijilid/menggunakan map plastik dari pembatas dan disusun sesuai urutan persyaratan Tender;
      2. Dokumen asli dipindai berwarna (Color Scan) dalam format pdf yang dimasukkan ke dalam flash disk, nama file dibuat sesuai urutan pesyaratan Tender.

    4. Pendaftaran dapat dikirim melalui alamat email fidiah@pertamina.com ; rahman@pertamina.com, berupa file pdf dengan ukuran masing-masing file tidak melebihi 20MB;

    5. Peserta yang akan dipanggil mengikuti proses Tender selanjutnya adalah yang telah lulus Kualifikasi;

    6. Pendaftar yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diundang proses selanjutnya tanpa pemberitahuan;

    7. Surat Pernyataan/Kuasa harus dicap, ditandatangani, bertanggal dan bermaterai (10.000).


  3. Pendaftaran dilaksanakan pada:
Tanggal 19-21 Mei 2021
Waktu     09.00 s/d 15.00 (Jam Kerja)
Alamat email  fidiah@pertamina.com ; arie.rahman@pertamina.com 
Tempat   Lantai Ground Gedung Utama PT PERTAMINA (Persero)
Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Jakarta Pusat (apabila kondisi memungkinkan, dokumen Hardcopy wajib diserahkan menyesuaikan dengan kebijakan WFH yang berlaku di Pertamina selama masa pandemi COVID-19).

Share this post