PENGUMUMAN TENDER
No.P-002/PND330000/II/2023
Fungsi Sales Support – PT Pertamina Patra Niaga memberi kesempatan kepada Pabrikan Dalam Negeri yang memenuhi syarat untuk mengikuti Tender Penyediaan:
Tabung Elpiji 3 kg berikut Valve Single Spindle Tahun 2023
(Spesifikasi SNI 1452:2011 tentang Tabung Baja LPG, SNI 1591:2008 tentang Katup Tabung Baja LPG dan SNI 7655:2010 Karet Perapat (Rubber Seal) serta Spesifikasi Pertamina)
Keterangan lebih lanjut dan rinci mengenai ketentuan dan persyaratan Tender dapat dilihat di Website Pertamina : www.pertamina.com pada subdirectory : Media & Informasi/Info Pertamina/Pengadaan Umum, atau email rc.ss@pertamina.com
Pendaftaran untuk dokumen pendaftaran dapat disampaikan dengan mekanisme sebagai berikut :
- Dokumen hardcopy dijilid dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop coklat dan dikirim dengan tujuan kepada :
Tim Tender & Sinergi Pertamina Incorporated
Resale Commodities di Fungsi Sales Support
PT Pertamina Patra Niaga
Grha Pertamina Jl, Merdeka Timur no. 11-13 Gd. Fastron Lt. 10
Gambir Jakarta Pusat 10110
- Softcopy dikirim Email dengan alamat rc.ss@pertamina.com dengan subyek email ”Penyediaan 1.509.200 pcs Tabung Elpiji 3 kg berikut Valve Single Spindle Tahun 2023”
Waktu penerimaan dokumen pendaftaran :
Tanggal : 01 – 06 Februari 2023
Waktu : 09.00 s/d 15.00 (Jam Kerja)
Jakarta, 01 Februari 2023
Tim Tender & Sinergi Pertamina Incorporated
Resale Commodities Di Fungsi Sales Support
PT PERTAMINA PATRA NIAGA
------------------
PT PERTAMINA PATRA NIAGA
(Rincian Pengumuman Tender No.P-002/PND330000/II/2023)
- Ruang lingkup Pekerjaan:
Penyediaan 1.509.200 pcs Tabung Elpiji 3 kg berikut Valve Single Spindle Tahun 2023
(Spesifikasi SNI 1452:2011 tentang Tabung Baja LPG, SNI 1591:2008 tentang Katup Tabung Baja LPG dan SNI 7655:2010 Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG serta Spesifikasi Pertamina)
- Persyaratan:
- Pabrikan Penyedia Barang/Jasa yang telah Teregistrasi dan memperoleh Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) di Pertamina (VSKT):
- Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan yang dicap, ditandatangani, bertanggal dan bermeterai Rp 10.000,- dilengkapi dengan Copy Kartu Tanda Pengenal Penerima Kuasa (apabila diwakilkan);
- Surat berisi informasi Alamat Perusahaan dilengkapi dengan Kode Pos, Telepon, Faksimile, dan Email yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
- Surat berisi informasi Susunan Pengurus terbaru dilengkapi dengan Copy Kartu Tanda Pengenal Pengurus yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dilengkapi dengan SK Pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI / Menteri Hukum & HAM RI untuk PT;
- Copy Akta Perubahan (jika ada) yang disusun secara berurutan minimal terdiri dari :
- Akta Perubahan Anggaran Dasar terkait penyesuaian terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (apabila perseroan didirikan sebelum berlakunya UU No. 40 Tahun 2007);
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir yang memuat termasuk namun tidak terbatas pada masa jabatan Pengurus (jika ada perubahan pengaturan mengenai masa jabatan Pengurus);
- Akta Perubahan yang memuat:
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan yang telah disesuaikan dengan Peraturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru sesuai dengan ruang lingkup pengadaan;
- Susunan Pengurus terakhir;
- Susunan Kepemilikan Saham terakhir;
- Masa Jabatan Direksi;
Dilengkapi dengan SK Persetujuan atau Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM RI atas akta-akta perubahannya.
- Copy NPWP dan copy SPPKP;
- Copy Laporan Keuangan/Neraca Perusahaan/Badan Usaha 3 (tiga) tahun terakhir (Tahun 2021, 2020 dan 2019) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) beserta Opini Auditor dan Catatan atas Laporan Keuangan dari KAP tersebut. Laporan Auditor Independen tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- KAP dan Akuntan Publik (AP) telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan saat Laporan Auditor Independen diterbitkan
- KAP tidak termasuk dalam Daftar KAP yang Sudah Tidak Aktif saat Laporan Auditor Independen diterbitkan
- AP tidak termasuk dalam Daftar AP yang Berstatus Cuti saat Laporan Auditor Independen diterbitkan
- AP tidak termasuk dalam Daftar AP yang Sudah Tidak Aktif saat Laporan Auditor Independen diterbitkan
- AP tidak termasuk dalam Daftar AP yang Dikenakan Sanksi Pembekuan Izin saat Laporan Auditor Independen diterbitkan
- Copy bukti pembayaran pajak Tahun 2021 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri/BUT (Badan Usaha Tetap), berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (Formulir 1771 & Lampiran lengkap) dan Surat Setoran Pajak (SSP) atau E-billing, Pasal 25 (bulan Januari s.d. Desember 2021) dan Pasal 29;
- Copy Laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan terakhir (bulan Oktober, November dan Desember 2022) berupa SPT Masa, SSP atau E-Billing dan dokumen pendukungnya untuk Wajib Pajak Dalam Negeri/BUT (Badan Usaha Tetap);
- Copy SPPT SNI terbaru 1452:2011 tentang Tabung Baja yang masih berlaku;
- Copy Sertifikat Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masih berlaku;
- Copy Sertifikat Nomor Registrasi Produk (NRP) / Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang masih berlaku;
- Copy Hasil uji Tabung 3 Kg terbaru atau minimal yang dilaksanakan Tahun 2022 dari 1 (satu) balai uji;
- Asli Surat Dukungan dari Pabrikan Valve LPG lengkap dengan Copy SPPT SNI 1591:2008 Katup Tabung Baja LPG yang masih berlaku dan Copy SPPT SNI 7655:2010 Karet Perapat (rubber seal) Pada Katup Tabung LPG;
- Copy Data/Gambar Sarana dan Fasilitas Produksi lengkap dengan Lay Out Pabrik;
- Surat Asli yang ditandatangani oleh salah satu Direksi Perusahaan (sesuai format) yaitu:
- Surat Permohonan Keikutsertaan Tender;
- Surat Pernyataan Kesiapan Produksi sesuai kapasitas;
- Surat Pernyataan Sebagai Pabrikan Barang Dalam Negeri;
- Surat Pernyataan Kebenaran Informasi yang disampaikan;
- Surat Pernyataan bahwa Perusahaan menguasai Pabrik;
- Surat Pernyataan Kesanggupan disurvey tanpa pemberitahuan;
- Surat Pernyataan Keikutsertaan Untuk Memenuhi Ketentuan Dalam Pedoman Tata Kerja dan Peraturan Perundangan Yang Berlaku.
- Print out SKT terbaru (hanya untuk Vendor SKT);
- Dokumen Mandatory dalam SKT terupdate jika ada status dokumen yang masih merah.
- Pabrikan Penyedia Barang/Jasa yang belum Teregistrasi dan belum memperoleh Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) di Pertamina (NVSKT), sesuai Persyaratan Vendor Pertamina/SKT (pada nomor 1-16) ditambahkan:
- Copy Surat Keterangan Domisili Pabrikan/Perusahaan, Izin Usaha Industri;
- Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
- Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (SP BKPM);
- Seluruh Dokumen Pendaftaran diserahkan berupa :
- Dijilid dan disusun sesuai urutan persyaratan Tender;
- Dokumen asli dipindai berwarna (Color Scan) dalam format pdf, diurutkan sesuai urutan persyaratan tender, dengan ukuran maksimal 18MB per file.
- Dokumen Pendaftaran dapat dikirim melalui :
- Dokumen hardcopy dijilid dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop coklat dan dikirim dengan tujuan kepada :
Tim Tender & Sinergi Pertamina Incorporated
Resale Commodities di Fungsi Sales Support
PT Pertamina Patra Niaga
Grha Pertamina Jl, Merdeka Timur no. 11-13 Gd. Fastron Lt. 10
Gambir Jakarta Pusat 10110
- Softcopy dikirim Email dengan alamat ss@pertamina.com dengan subyek email ”Penyediaan 1.509.200 pcs Tabung Elpiji 3 kg berikut Valve Single Spindle Tahun 2023”
- Peserta yang akan dipanggil mengikuti proses Tender selanjutnya adalah yang telah lulus Kualifikasi;
- Pendaftar yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diundang proses selanjutnya tanpa pemberitahuan;
- Surat Pernyataan/Kuasa harus dicap, ditandatangani, bertanggal dan bermaterai (10.000).
- Pendaftaran dilaksanakan pada:
Tanggal : 01-06 Februari 2023
Waktu : 09.00 s/d 15.00 (Jam Kerja)
Alamat email : rc.ss@pertamina.com (dokumen softcopy)
Tempat : Lantai 10, Tower Fastron Grha Pertamina Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta Pusat