Jakarta– Aksi mogok kerja sejumlah AMT di TBBM Plumpang yang berlangsung sejak tanggal 01 November 2016, dihentikan mulai hari Sabtu, 19 November 2016. Kesepahaman tersebut merupakan hasil mediasi yang ditandatangani oleh Direksi PT Sapta Sarana Sejahtera selaku perusahaan penerimaan pemborongan pekerjaan dengan Ketua Pengurus Komisariat Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (PK SBTPI), di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, pada Jumat (18/11) lalu.
Penandatanganan kesepahaman tersebut disaksikan oleh PT Pertamina Patra Niaga, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta Utara, Direktur Jenderal PHI & Jamsos, serta perwakilan Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3.
Dalam mediasi, perwakilan AMT yang tergabung dalam SBTPI-FBTPI mencapai kesepahaman untuk kembali bekerja mulai tanggal 19 November 2016. Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga akan melakukan pengawasan dalam proses kajian terhadap Upah Lembur dan Upah Performansi oleh PT Sapta Sarana Sejahtera. Hasil kajian tersebut akan disosialisasikan selambatnya 1 Januari 2017. Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak juga telah sepaham untuk menangani permasalahan yang ada secara bipartit.
Mediasi ini merupakan salah satu dari rangkaian langkah yang diambil PT Pertamina Patra Niaga dalam menyikapi aksi mogok kerja oleh sejumlah AMT di TBBM Plumpang. Selama berlangsungnya aksi mogok, PT Pertamina Patra Niaga tetap memastikan kelancaran dan keamanan layanan distribusi BBM kepada masyarakat di Jabodetabek, Puncak, dan Sukabumi. Dengan koordinasi bersama TNI dan Polri, distribusi BBM dapat berlangsung normal dan tidak terjadi kelangkaan pada SPBU seperti yang sempat dikhawatirkan.