Penyaluran LPG 3kg Kuartal I 2012 Lampaui Kuota

Penyaluran LPG 3kg Kuartal I 2012 Lampaui Kuota

PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program konversi Minyak Tanah ke LPG 3kg mendapatkan penetapan kuota penyaluran tahun ini sebanyak 3,61 juta MT. Berdasarkan kuota tahunan tersebut, perusahaan memproyeksikan penyaluran LPG 3kg pada kuartal I 2012 akan mencapai 1,17 juta MT.


"Namun, pada kenyataannya realisasi penyaluran pada kuartal I 2012 kini telah mencapai 1,23 juta MT atau 4,9% di atas target kuota yang diproyeksikan. Jika tren ini terus berlanjut, dikhawatirkan kuota penyaluran LPG 3kg 2012 akan terlampaui. Kami melihat kemungkinan penyaluran bisa mencapai 3,75 MT atau 3,9% di atas kuota," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta.


Hanung mengatakan realisasi penyaluran pada kuartal I 2012 menjadi indikasi awal terkait kemungkinan terjadinya penyalahgunaan LPG 3kg. Pertamina sedang melakukan penataan jalur distribusi bahan bakar bersubsidi untuk memastikan LPG 3kg diterima oleh masyarakat yang berhak dan mencegah pengoplosan untuk menjamin keamanan penggunaan LPG, mengingat insiden yang terjadi seringkali disebabkan oleh LPG oplosan.


"Penataan jalur distribusi dilakukan dari agen hingga ke masyarakat konsumen. Penataan ini juga dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan distribusi tertutup sehingga LPG 3kg tepat sasaran, penyaluran sesuai dengan kuota, dan menjamin keamanan penggunaan. Dari sisi pasokan, kami memastikan bahwa stok LPG 3kg saat ini dalam kondisi aman."


Kegiatan penataan yang dilakukan dengan pendataan ulang terhadap pangkalan dan kemampuannya dalam menyalurkan LPG 3Kg kepada masyarakat dengan menggunakan referensi data pangkalan yang terdaftar dan dilaporkan para Agen LPG 3Kg. Pendataan tersebut akan ditindaklanjuti dengan membuat kartu kendali bagi pengguna LPG 3kg maka terdapat kepastian bagi masyarakat yang berhak untuk mendapatkan alokasi LPG 3Kg.


Perlu diketahui pula bahwa, alokasi LPG 3kg dan kebijakan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3Kg merupakan kewenangan Pemerintah berdasarkan usulan dari Pemda setempat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam negeri No. 17/2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 05/2011.

Share this post