JAKARTA – Jalan keluar untuk mengatasi persoalan lahan dan perizinan untuk proyek New Grass Root Refinery Tuban telah tuntas menyusul telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding antara PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penandatanganan MoU tentang Pemanfaatan Lahan Aset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Tanjung Awar-awar, Kecamatan Jenu, Kabupatan Tuban Provinsi Jawa Timur itu dilakukan antara Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya, Kamis (12/01).
Dalam MoU tersebut pada intinya, Pemprov Jawa Timur mengekspresikan dukungannya terhadap rencana pemanfaatan lahan milik Kementerian LHK untuk pembangunan Kilang BBM dan Petrokimia Pertamina-Rosneft di Tuban yang dikenal pula dengan NGRR Tuban. Semula, Pemprov Jatim memiliki aspirasi agar lahan seluas ±60 ha tersebut digunakan untuk pembangunan pelabuhan umum.
Sebagai gantinya, Pertamina akan menyediakan lahan pengganti untuk pelabuhan tersebut, yang disertai dengan komitmen membuat jalan akses menuju jaringan jalan nasional yang akan dilakukan secara simultan dengan pemanfaatan lahan KLHK. Pemprov Jawa Timur juga akan memberikan kemudahan bagi rencana mega proyek tersebut melalui pemberian izin-izin yang dibutuhkan, seperti Izin Pemanfaatan Ruang, dan perizinan lainnya sesuai dengan ketentuan.
“Kami tentu sangat bersyukur dengan tercapainya kesepahaman antara Pertamina dan Pemprov Jawa Timur ini. MoU ini memecahkan dua persoalan besar sekaligus secara simultan, yaitu mengenai pemanfatan lahan KLHK dan perizinan yang kedua-duanya sangat penting dan prioritas untuk melancarkan pelaksanaan proyek NGRR Tuban,” terang Dwi Soetjipto.