Jakarta, Menyikapi dinamika sosial yang berkembang saat ini, Pertamina menghormati keputusan MK atas perubahan UU Migas No.22 tahun 2001 dan Perpres No.95 tahun 2012 dan Kepmen no 3135/K/08/MPF/2012 terkait atas hal tersebut.
Saat ini Pertamina berfokus pada aktifitas dan peran utamanya sebagai perusahaan energi nasional kelas dunia.
Pertamina akan mengikuti arahan dan keputusan selanjutnya dari pemegang saham.