JAKARTA, 13 Mei 2015 - PT Pertamina (Persero) telah melakukan kesepakatan lindung nilai tukar US$ dengan 3 bank BUMN untuk menghindari risiko selisih nilai tukar US$ sekaligus merupakan bagian dari upaya perbaikan struktur keuangan yang menjadi salah satu pilar prioritas strategis perusahaan.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan hari ini (13/5) oleh Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman dan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar, Direktur Keuangan Bank BNI Rico Rizal Budidarmo, dan Direktur Bank BRI Gatot Mardiwasisto. Penandatanganan disaksikan oleh gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan tingginya aktivitas impor Pertamina atas minyak mentah atau produk kilang membutuhkan ketersediaan valuta asing terutama US$. Disamping untuk kegiatan impor tersebut, US$ juga dibutuhkan untuk pembiayaan sebagian biaya operasional maupun pendanaan investasi atau capital expenditure karena sebagian besar suku cadang dan peralatan masih harus dibeli dari perusahaan manufaktur di luar negeri.
Eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap US$ sangat besar dan sangat cepat, sebagai dampak pengaruh perekonomian global, geopolitik maupun perkembangan ekonomi di dalam negeri. Oleh karena itu, ungkapnya, perlu dilakukan mitigasi kewajiban valuta asing terhadap risiko depresiasi mata uang Rupiah terhadap US$.
“Kesepakatan lindung nilai dengan ketiga bank BUMN ini merupakan salah satu milestone pelaksanaan transaksi lindung nilai Perusahaan. Langkah ini sejalan dengan salah satu pilar dari lima prioritas strategis Pertamina, yaitu perbaikan struktur keuangan perusahaan. Hal ini juga menunjukkan kepatuhan Pertamina kepada regulasi pemerintah yang mewajibkan BUMN memitigasi risiko terkait risiko pasar,” kata Dwi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Permen BUMN no. 09/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pembelian Mata Uang Asing oleh BUMN sebagai payung hukum bagi implementasi lindung nilai. Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan PBI no 16/21 tahun 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dan Pelaporannya.
Penegasan dari lembaga-lembaga hukum yang berwenang bahwa apabila terjadi selisih kurang dalam pelaksanaan lindung nilai adalah bukan kerugian Negara sepanjang dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel, juga telah menambah kepercayaan diri dari para pelaksana lindung nilai dalam rangka implementasi lindung nilai sebagai salah satu instrumen untuk memitigasi risiko nilai tukar. Pertamina mengharapkan pelaksanaan transaksi lindung nilai Pertamina dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia pada umumnya dan kemajuan BUMN pada khususnya.