Pertamina Peroleh Penghargaan KPK untuk Pengendalian Terbaik Gratifikasi

Pertamina Peroleh Penghargaan KPK untuk Pengendalian Terbaik Gratifikasi

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mendapatkan pengakuan yang membanggakan setelah ditetapkan sebagai yang terbaik dalam hal pengelolaan dan pengendalian gratifikasi di antara BUMN di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pertamina mendapatkan dua penghargaan sekaligus, yaitu sebagai BUMN Dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik Tahun 2014 dan BUMN Dengan Jumlah Laporan Gratifikasi Terbanyak Yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2014. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan diterima oleh VP Compliance Pertamina Tina Amalia di Yogyakarta, Selasa (9/12).

 

Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan penghargaan tersebut sangat membanggakan bagi Pertamina, di tengah upaya untuk terus menerus melakukan upaya transparansi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMN. Penghargaan ini juga menunjukkan komitmen tinggi Pertamina dalam mengimplementasikan nota kesepahaman pengendalian gratifikasi antara Pertamina dan KPK yang ditandatangani pada 2010.

 

“Pengendalian gratifikasi yang telah dilakukan Pertamina secara konsisten sejak 2010 lalu merupakan bagian dari tekad kuat Pertamina sebagai BUMN terbesar di Indonesia untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara berkelanjutan. Tentu saja, kami sangat berterimakasih kepada KPK atas penghargaan dan pengakuan yang telah diberikan kepada Pertamina,” tuturnya.

 

Ali menjelaskan kunci keberhasilan perusahaan dalam melakukan pengendalian grafitikasi terletak pada dua hal, yaitu dimasukkannya kewajiban pelaporan gratifikasi oleh seluruh pekerja ke dalam boundary KPI  (Key Performance Indicator) sehingga pelaporan gratifikasi harus dilakukan setiap bulan secara online. Disamping itu, Pertamina juga sudah menerapkan whistle blowing system yang dikelola oleh pihak independen sehingga dapat menjadi sarana aduan bagi siapa saja apabila menemukan indikasi adanya insan Pertamina yang melakukan unethical behavior. Selain itu, Pertamina juga telah mewajibkan seluruh pekerja setingkat manager ke atas, baik di Korporat maupun Anak Perusahaan untuk melaporkan harta kekayaannya.

 

Diinformasikan, untuk meningkatkan transparansi perusahaan serta sebagai wujud nyata komitmen perusahaan pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), selain bekerjasama dengan KPK Pertamina juga telah menjalin kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan di tahun yang sama untuk melakukan audit laporan keuangan perusahaan. Pada 2011, Pertamina juga menjadi BUMN pertama yang membuka akses kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk saling bertukar informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan.

 

Sejak pencanangan transformasi, pencapaian Good Corporate Governance (GCG) terus mengalami peningkatan dari 80.3 pada 2008 menjadi 93.5 pada 2013. KPK sendiri telah menempatkan Pertamina sebagai salah satu institusi dengan capaian index integritas tertinggi di Indonesia.

Share this post